Rabu, 29 Desember 2010

Pendatang Baru Terancam Kurungan

Pendatang Baru yang Tak Lapor di Jakarta Diancam Kurungan 60 Hari

Jakarta - Pemprov DKI kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan untuk mendata dan menjaring pendatang baru di Jakarta. Pendatang baru yang tidak patuh melapor terancam hukuman kurungan 60 hari.

"Yang betul-betul sudah berkali-kali dan kami amati mengabaikan, mungkin pendekatan pidana yang akan kami ambil. Ancamannya, kurungan 10 hingga 60 hari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (20/8/2010).

Effendi mengatakan, Operasi Yustisi akan mendatangi pengelola tenaga kerja, pabrik, dan pelabuhan yang berada di Jakarta Utara, Barat dan Timur. Jika ditemukan pendatang baru yang belum melapor akan langsung dititipkan ke dinas sosial untuk dipulangkan.

"Hukuman paling ringan kami pulangkan ke kampung," ucap Effendi.

Lebih lanjut Effendi mengatakan, bahwa pengelola tenaga kerja yang mengakomodir atau mengusahakan adanya tenaga kerja, wajib melaporkan
tenaga kerjanya.

"Yang wajib lapor adalah badan usaha yang mengumpulkan para pekerja," kata Effendi.

sumber : detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar