Rabu, 15 Juni 2011

KASUS AKUNTANSI INTERNASIONAL

KASUS AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber dayaoleh para pengguna informasi tersehut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sum berdaya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansj internasionaltidaklah berbeda dan peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinationalcompain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.
Ingatlah bahwa akuntansi mencakup beberapa proses yang luas: pengukuran, penguιngkapan,dan auditing. Pengukurаn adalah proses mengidenlifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran ini memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitasopensi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya. Pengungkapan adalah proses di mana pengiktisaran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Bidang ini memusatkan perhatian pada isu-isu seperti apa yang akan dilaporkan, kapan, dengan cara apa, dan kepada siapa. Auditing adalah proses di mana kalangan protesional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. Apabila auditor internal adalah karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka auditor eksternal adalah pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab untuk melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.

SUDUT PANDANG SEJARAH
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikuk ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuanya untuk diterapkan dari satu kondisi ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan teres-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunla. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (doithfe-entru Lookkreping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaaa akuntansi seperti yang kita ketahui selama ini, berawal dari negam-negah kota di Italia pida abad ke-14 dan 15.
Perkernbangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan intemasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. ”Pembukuan Italia” kemudian berilih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik. Pada waktu yang hampir bersamaan, para filsuf hitvis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan mi menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tshun 1850-an dan suatu profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Paktik akuntansi laggris memyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah Persemakmuran Inggris yang ada waktu itu.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER
Apabila usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasijonal. Faktor-faktor ini tumbuh dan pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendaan modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, inyestasi asing langsung, dan transaksi terkait telah di liberalisasikan secara dramatis dalam beberapa

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Binis inlernasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan ini, yang berakar dari masa lampau, akan terus berlanjut. Tren ekspor dan impor saat ini.
Isu akuntansi utama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing. Sebagai contoh, misalkan Solvay melakukan ekspor sejumlah obal-obatan kepada sebuah importir Brasil dan mengirimkan tagihan dalam mala uang seal Brasil. Seandainya nital real mengalami penurunan relatif terhadap euro sebelum dilakukannya pembayaran, Solvay akan mengalami kerugian dalam mata uang asing karena real akan menghasilkan euro yang tehib keelt poch soit konyersi setelah devaluasi dibandingkan sebelum devaluasi. kerugian transaksi tidak langsung seperti itu.
Saal ini bisnis internasional semakin berhubungan dengan inyestasi asing langsung, yang meliputi sistem manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya.
Jika terlihat jelas adanya bias dari negara maju terhadap inyestasi asing langsung, meledaknya anus inyestasi asing langsung ke negara-negara berkembang sejak awal tahun 1990-an menunjukkan bahwa MNC semakin menyadari bahwa negara-negara tuan rumah ini

MERGER DAN AKU1SISI LINTAS BATAS
Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, serta mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan.

INOVASI KEUANGAN
Manajemen risiko telah menjadi istilah yang populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Alasannya tidaklah sulit dicari. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, volatilitas dalam harga komoditas, valuta asing, kredit menjadi hal yang biasa dewasa ini. Berdasarkan kondisi dunia saat ini, manajer keuangan perlu menyadari risiko yang mereka hadapi yang berasal dan volatilitas tersebut, risiko manakah yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam teknologi keuangan memungkinkan pergeseran risiko keuangan kepada pundak orang lain. Meski demikian, untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar, yang banyak di antaranya mungkin berada ribuan mil jauhnya. Tampak jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan internasional dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk risiko keuangan. Mereka yang memiliki keahlian manajemen risiko sangat dihargai oleh pasar.

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal dekade
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondmsi budaya, ekonomi, hukum,
sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan
para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
Sistem pencatatan buku ganda kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pe¬laporan keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat mengikuti perhatian masyara¬kat terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integritas perusa¬haan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemu¬lihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenisyang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar.
Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan meng¬gabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? jawabannya adalah sama seperli mengapa mempelajari perkembangan dalam bidang yang lain. Kita akan dapat memahami dengan lebih balk sistem akuntansi suatu negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang memengaruhi perkembangannya. Tentu saja akuntansi berbeda dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal itu terjadi.
Dengan kata lain, perbedaan-perbedaan yang terlihat-serta persamaan-persamaan-dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Karena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya ekonomi, hukum, dart politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem akuntansi yang berbeda dan lingkungan yang serupa menghasilkan sistem yang serupa pula.


PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga menihantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Kami meyakini bahwa delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulisa kuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya dan perkembangan aktuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber pendanaan. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sisten, berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang dűnginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2. Sistem hukum. Sistem hukum menentukan hagaimana individu dan lembaga hcrinteraksi. Dunia Rarat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukurn tirnuni (kasus). kode utamanya diambil dari hukum Rornawi dan Kode Napoleon. Kodifikasi standar dan prosedur ikuntansi rncrupìkan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di negara¬-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak detail dan lebih fleksibel bi1a dibandingkan dengan sistem hukum kode. Ha1 ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3. Perpajakan. Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (ast-in,first-out-LlFO) di Amerika Serikat merupakan satu contoh.
4. Ikatan Politik Dan Ekonomi. Teknologi akuntansi dialihkan melalaui perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembakuan
5. Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. Israel, Meksiko, dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan lnggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh peruhahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini memenganihi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis lransaksi menentukan masafah akuitansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh, pela poran teknis yang kompleks mengenai vanan perilaku biaya tidak akan berarti apa¬apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

INOVASI KEUANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

INOVASI KEUANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
INOVASI KEUANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Memasuki abad 21 ini, nasib suatu negara semakin ditentukan oleh kekuatan persaingan global. Dalam dunia seperti ini, keputusan-keputusan operasi, investasi dan pendanaan pembiayaan diwarnai oleh implikasi-implikasi internasional. Dengan banyaknya keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional sangat penting untuk memperolah interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional. Dengan kata lain, saat ini akuntansi telah berkembang dalam tahap masa kedewasaannya menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global.

Fungsi akuntansi yang demikian penting dalam kehidupan bisnis dan keuangan, menunjukkan bahwa akuntansi dalam masyarakat bisnis/internasional melakukan fungsi jasa. Akuntansi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial dan politik dari masyarakat tempat dia beroperasi. Dengan demikian akuntansi harus berada tetap dalam kedudukannya yang berguna secara teknis dan sosial.

2. Inovasi Keuangan
Manejemen resiko telah menjadi istilah yang popular dalam lingkungan
perusahaan dan manajemen. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, vollatilitas dalam harga komoditas,
valuta asing kredit dan ekuitas menjadi hal yang biasa saat ini. Berdasaran kondisi dunia saat ini manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Meskipun kemajuan teknologi memungkinkan pergeseran risiko keuangan ke pihak lain, tetapi beban untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada dipihak sekelompok besar pelaku pasar yang ada di negara lain.

3. Internasionalisasi Pasar Modal
Faktor yang banyak menyumbang perhatian lebih terhadap akuntansi internasional dikalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Federasi Pasar Modal Dunia ( World Federation of Exchanges ) melaporkan bahwa perusahaan domestik mencatatkan sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun dibeberapa pasar lainya selama masa-masa dekade sekarang, yang sebagian disebabkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan yang terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah sebagai berikut :

a. Amerika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalamai pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990 pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing, modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya.

b. Asia
Asia diperkirakan akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. RRC
(Republik Rakyat Cina) muncul sebagai perekonomian global utama dan negara- negara “ Macan Asia “ mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal. Beberapa krisis keuangan di Asia menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di Asia dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini. Ditambah lagi pendapat dari kritikus mengenai lemahnya pengukuran akuntansi, pengungkapan dan standar auditing serta pengawasan dan penegakan implementasi standar tersebut.

Namun demikian prospek pertumbuhan masa depan dalam pasar ekuitas
Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai presentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang rendah dibandingkan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa, yang menunjukkan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar di perekonomian Asia.

c. Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa continental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi cirri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara

4. Kesimpulan
Di era globalisasi seperti sekarang banyak perusahaan Multinasional yang bisa dengan mudah masuk ke Negara manapun. Sehingga keputusan-keputusan operasi, investasi dan pendanaan pembiayaan diwarnai oleh implikasi-implikasi internasional. Dengan banyaknya keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional sangat penting untuk memperolah interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.

Berdasaran kondisi dunia saat ini manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Untuk itulah diperlukan adanya inovasi keuangan. Selain itu terdapat tiga wilayah pasar ekuitas terbesar, yaitu : Amerika Utara, Asia, dan Eropa Barat.

Sumber :
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files./32026-1-183925674249.doc
http://agusw77.files.wordpress.com/2009/06/perkembangan-akuntansi-internasional4.pdf

ADB: Kenaikan Harga Pangan dan Minyak Ancam Ekonomi Asia

ADB: Kenaikan Harga Pangan dan Minyak Ancam Ekonomi Asia
Manila - Ekonomi Asia telah menunjukkan ketangguhannya saat menghadapi krisis. Ekonomi Asia diprediksi akan mencapai pertumbuhan yang solid dalam 2 tahun ke depan di tengah tantangan tingginya inflasi dan ketidakpastian geopolitik. "Negara berkembang Asia telah menunjukkan ketangguhannya melalui resesi global, dan sekarang sedang mengkonsolidasikan pemulihannya dan ekspansi yang cepat dari dua raksasa Asia yakni China dan India akan terus mengangkat pertumbuhan ekonomi global dan regional," ujar Changyong Rhee, Kepala Ekonom ADB dalam rilisnya.
Asian Development Bank (ADB) dalam 'Asian Development Outlook 2011' (ADO 2011) memrediksi pertumbuhan ekonomi regional Asia mencapai 7,8% pada 2011 dan 7,7% pada 2012. Angka proyeksi tersebut lebih rendah dibanding 2010 yang sebesar 9%, namun menunjukkan kawasan Asia tetap mempertahankan pemulihannya setelah krisis ekonomi global. Rhee menjelaskan, kenaikan harga makanan dan minyak akibat guncangan di Timur Tengah dan Afrika Utara, ditambah bencana di Jepang menjadi potensi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi. Inflasi harus dikelola dengan baik menggunakan kebijakan yang beragam, termasuk manajemen mata uang yang lebih fleksibel, kontrol devisa yang terkoordinasi ketimbang hanya sekeder memperketat kebijakan moneter.
Laporan ADO 2011 juga menunjukkan, inflasi kawasan ini akan meningkat menjadi 5,3% di 2011 dibandingkan 2010 yang sebesar 4,4%. Inflasi akan mereda menjadi 4,6% pada 2012. "Negara berkembang Asia dihuni sekitar dua pertiga dari penduduk miskin dunia dan inilah mereka yang paling rentan terkena kenaikan harga-harga. Para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan langkah awal untuk mengontrol inflasi sebelum meningkat cepat," tambah Rhee. Dalam jangka panjang, negara berkembang Asia harus memperkuat hubungan pasar non tradisional untuk mempertahankan pertumbuhannya dan membuatnya lebih inklusif. ADB mencatat adanya potensi untuk memperluas hubungan Selatan-Selatan dengan negara maju baik di Asia maupun Amerika Latin, Afrika, dan Timur Tengah.
"Untuk itu, para pembuat kebijakan perlu untuk menghilangkan hambatan perdagangan investasi di Selatan, yang saat ini lebih tinggi daripada di negara-negara industri," kata Rhee. Kawasan Asia Timur masih akan tetap memimpin pertumbuhan kawasan tersebut pasca krisis, dengan angka diperkirakan mencapai 8,4% di 2011 dan 8,1% di 2012. Sedangkan Asia Tenggara pertumbuhannya bakal moderat setelah menggapai pertumbuhan yang kuat di 2010. Pertumbuhan Asia Tenggara diprediksi mencapai 5,5% di 2011 dan 5,7% di 2012, atau berarti lebih rendah dari capaian tahun lalu yang sebesar 7,8%. Asia Selatan akan meneruskan pertumbuhannya yang cerah, dengan angka diperkirakan mencapai 7,5% di 2011 dan 8,1% di 2012. Asia Tengah akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga internasional, sehingga pertumbuhannya diprediksi mencapai 6,7% di 2011 dan 6,9% di 2012 naik dibandingkan 2010 yang sebesar 6,6%.
Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/04/06/121617/1609827/4/adb-kenaikan-harga-pangan-dan-minyak-ancam-ekonomi-asia

HUBUNGAN INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan Internasional
Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Seperti yang dikatakan oleh John Houston (1972), bahwa fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.
Menurut Coulumbis dan Wolfe (1981), fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.
Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
Beberapa pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :
1. Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
2. J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
3. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
4. Charles McClelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
5. Sprout & Sprout (1962), studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
6. Trygue Mathisen, dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
a. Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
b. Sejarah baru dari politik internasional.
c. Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
d. Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.
1. John Houston (1972), hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.

B. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan Konstitusional / Struktural
UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
3. Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.



C. Sarana-sarana Hubungan Internasional
Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.
1. Negara
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.
3. Pihak yang Bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4. Perusahaan Internasional
Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.
5. Tahta Suci
Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.
6. Individu
Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.
Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.
Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.
1. Departemen Luar Negeri
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
a. Pimpinan : Menteri Luar Negeri
b. Pembantu : Sekretaris Jenderal
c. Pengawasan : Inspektoral Jenderal
d. Pelaksana :
1. Direktorat Jenderal Politik
2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
6. Sekeretariat Nasional ASEAN
7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.
2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:
a. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
b. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).
Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)
Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
b. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
c. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
d. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
e. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNATIONAL

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNATIONAL

Analisis laporan keuangan internasional ( ALKI ) diperlukan karena ada kencederungan meningkatnya investasi internasional dan dilakukan dengan maksud agar data keuangan antar perusahaan dan antar waktu dapat dibandingkan.
Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :
1. Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan
2. Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya.
Masalah yang sering terjadi dalam ALKI karena adanya perbedaan pandangan dalam hal pajak penghasilan, kredit pajak, investasi, item extraordinary, gains dan loses pada translasi mata uang, biaya riset, pengembangan, laba per lembar saham, perubahan akuntasi dan biaya pensiun.
Teknik-teknik Analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :
1. Analisa Trend,
Membandingkan item-item data secara periodik selama 2 tahun atau lebih seperti : trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric, dst.
Kelemahan analisa trend tidak dapat menggunakan angka negative sebagai dasar perhitungan.
2. Analisa Rasio,
Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dalam satu laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.
3. Penyesuaian Depresiasi,
Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan majemen.
4. Penyesuaian Sediaan LIFO ke FIFO,
Sediaan harus dikoversikan dalam metode FIFO.
5. Cadangan,
Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.
6. Reformulasi Laporan Keuangan.
Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.
Beberapa hal lain yang mempengaruhi ALKI adalah goodwill perusahaan, pajak dan kebijakan pemerintah, translasi mata uang dan akuntasi inflasi serta analisis cash flow.

(sumber:http://lhakim107.blogspot.com/2009/10/analisis-laporan-keuangan-international.html)

Kebijakan Perpajakan Internasional

Kebijakan Perpajakan Internasional

Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan internasional, juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah selalu berusaha meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut, jalan keluarnya adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional. Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan.
Transaksi perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia internasional secara umum berguna untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut.
Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Pemajakan transaksi lintas negara
Pemajakan berganda dapat terjadi karena adanya benturan antara klaim pemajakan. Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentrokan klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.

Sumber hukum perpajakan internasional
Perjanjian perpajakan internasional pertama sekali dicetuskan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1921, model inilah yang menjadi dasar yang dikembangkan pada tahun 1928 yang kemudian dipakai oleh negara-negara yang tergabung dalam Organization for economic cooperation and Development (OECD) yang semula merupakan konvensi bilateral yang tergabung dalam The Council of Organization For European Economic cooperation (OEEC) dengan 70 anggota negara.
Model ini kemudia disempurnakan dalam model mexico tahun 1943 dan Model London tahun 1946, komite fiskal dalam OECD kemudian membuat draft konvensi guna memecahkan permasalahan pajak ganda agar dapat diterima oleh semua anggota OECD, kemudia pada tahun 1963 dibuatlah laporan final dengan judul draft double taxation convention on income and capital yang kemudian diubah beberapa kali.
Kemudian untuk perjanjian Tax Treaty untuk negara berkembang, dibuat oleh The Economic dan Social Council Of The United Nation pada tahun 1967. Kemudian pada tahun 1980 dirubah lagi dengan nama The Group Of Experts yang anggotanya terdiri dari 25 negara, yang terdiri dari 10 negara maju dan 15 negara berkembang. Kemudian pada tahun 1974 dan 1979. Pada tahun 1979 the group of experts mereview lagi draft United Nation Model Convention dan diubah beberapa kali pada tahun 1995,1997,1998,1999, 2000 dan terakhir 2005. Konvensi-konvensi inilah yang kemudian menjadi sumber hukum perpajakan internasional. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB.

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI SURAT WESEL DAGANG

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI SURAT WESEL DAGANG

Transaksi kredit dan transaksi debet
Bagaimana juga bentuknya, transaksi-transaksi dalam neraca pembayaran internasional perlu lebih lanjut dibedakan transaksi-transaksi mana yang merupakan transasi kredit, dan transaksi-transaksi mana yang merupakan transasi debet. Karena tanpa adanya pembedaan ini, suatu neraca pembayaran internasional tidak akan mempunyai arti sama sekali. Dalam kita menggolongkan transaksi-transaksi internasional kedalam transaksi kredit dan transaksi debet, prinsip-prinsip yang perlu kita perhatikan ialah:
a. Suatu transaksi merupakan transaksi kredit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk Negara yang mempunyai neraca pembayaran internasional tersebut untuk menerima pembayaran dari Negara lain.
b. Suatu transaksi merupakan transaksi debet, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul atau bertambahnya kewajiban bagi penduduk Negara yang mempunyi neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk Negara lain.
Untuk jelasnya kita perhatikan saja contoh seperti berikut. Kalau kita mengekspor jagung kenegara jepang, maka transaksi ini dengan sendirinya mengakibatkan timbulnya hak bagi penduduk Negara kita untuk menerima pembayaran dari penduduk Negara lain, yang dalam hal ini ialah penduduk negra jepang. Oleh karena itu, transaksi ini dalam neraca pembayaran internasional Negara kita akan terlihat sebagai transaksi ‘kredit’. Transaksi yang sama bagi penduduk jepang ialah sebaliknya; yaitu merupakan transaksi impor barang berupa jagung. Dengan sendirinya transaksi ini mengakibtkan pembayaran keluar negeri, yang dalam contoh ini ialah pembayaran kepada penduduk Negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam neraca pembayaran Negara Jepang transaksi yang sedang kita perbincangkan; ini akan terlihat bukan sebagai transaksi kredit melainkan sebagai transaksi debit.
Dasar waktu pencatatan transaksi perdagangn dalam neraca pembayaran internasional
Semua transaksi jual beli barang dan juga transaksi penunaian jasa selalu terdiri dari tiga phase, yaitu:
1. Phase terjadinya perjanjian;
2. Phase penyerahan barang atau penunaian jasa; dan
3. Phase pembayaran.
Dalam jual beli yang sederhana (misalnya: kita membeli sepatu ditoko atau membeli beras dipasar), ketiga phase tersebut berlangsung pada saat yang hamper bersamaan. Pada saat pembeli mengajukan pesanan yang diterima oleh penjual, disitu terjadi perjanjian. Beberapa menit kemudian, yaitu sesudah barng tersebut dibungkus andaikan diperlukan, barang tersebut diserahkan kepada pembeli. Disini kita jumpai phase penyerahan oleh si pembeli. Setelah itu , mungkin juga sebelum si pembeli menerima barang yang dibelinya, pembeli membayar harganya. Inilah phase pembayaran. Disini kita saksikan bahwa ketiga phase dalam transaksi jual beli yang sederhana ini berlangsung dalam jangka waktu tyang sangat pendek. Keadaan seperti ini sedikit sekali kita jumpai dalam dunia perniagaan antar Negara. Jarak antara saat perjanjian, asaat pengiriman, dan saat pembayaran untuk transaksi jual beli antar Negara biasanta memakan waktu yang cukup lama; kebanyakan sampai berbulan-bulan, bahkan tidak jarang pula lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, dalam menyusun suatu neraca pembayaran internasional, sangat perlu bagi kita untuk menetapkan dasar waktu yang mana yang harus kita jadikan sebagai pedoaman dalam menentukan bahwa suatu transaksi telah terjadi. Sebab kalau tidak demikian, kita akan sukar untuk mengelakkan diri dari bahaya terjerumus pada kesalahan berupa pencatatan ganda yaitu kesalahan berupa pencatatan dimana satu transaksi dicatat beberapa kali.
Sejalan dengan kenyataan bahwa transaksi jual beli terdiri atas tiga phase dalam pelaksanaannya, maka bagi kita dalam mengatasi persoalan diatas juga tiga macam pilihan time basis atau dasar waktu yang masing-masing mempunyai kebaikan-kebaikan serta kelemahan-kelemahannya sendiri.
Ketiga macam time basis tersebut adalah:
1. Dasar waktu pembayaran atau ‘the payments time basis’ yang biasa disebut ‘the cash basis’ disini transaksi dianggap pada saat diadakan pembayaran. Bagi Negara yang menggunakan ‘exchange control’ cara seperti ini merupakan cara yang paling mudah dalam menggunakannya, oleh karena itu dalam penggunaan ‘exchange control’ semua pengeluaran serta penerimaan alat-alat pembayaran luar negri harus seizing pemerinta. Akan tetapi cara seperti ini dapat menyebabkan neraca pembayaran yang kita susun memberikan gambaran yang menyesatkan. Misalnya saja, apabila Negara kita mengimpor suatu barang dari luar negri dengan menggunaakn kredit jangka panjang. Kalau kita menyusun neraa pembayaran internasional menggunakan ‘payments basis’ maka transaksi impor tersebut tidak akan kita temukan dalam neraca pambayaran internasional untuk periode dimana transaksi tersebut sebenarnya terjadi. Sedangkan pada tahun pembayarannya, dimana pemasukan barang-barang termaksud sebenarnyasudah tidak ada lagi, baru disitu kita temukan pencatatannya dalam neraca pembayaran.

2. Dasar waktu perjanjian atau ‘the transction time basis’
Disini ekspor dan impor dianggap terjadi bukan saat pembayarannya, melainkan pada saat perjanjian ditanda tangani. Dengan digunakannnya cara ini, kelemahan yang timbul sebagai akibat penggunaan kredit dalam transaksi ekspor atau impor dapat kita hindarkan. Akan tetapi kesulitan yang sama beratnya akan timbul, kalau terjadi suatu kontrak jual beli yang meliputi jangka waktu sampai beberapa tahun . pada neraca pambayaran internsional untuk periode dimana kontrak tersebut ditandatangan, besarnya nilai ekspor atau impor akan jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang sungguh-sungguh diekspor atau diimpor pada tahun tersebut. Sebaliknya pada neraca pembayaran internasional tahun-tahun berikutnya, ekspor atau impor barangtersebut tidak kita jumpai angka-angkanya, meskipun pada tahun-tahun tersebut kita benar-benar mengekspor atau mengimpor barang tersebut.

3. Dasar waktu penyerahan atau’ the movement time basis’
Dalam metode ini transaksi ekspor dianggap terjadi pada saat barang meninggalkan daerah pabean Negara pengekspor, sedangkan transksi impor dianggap terjadi pada saat barang memasuki daerah pabean Negara pengimpor. Ditinjau dari segi pengaruhnya terhadap tingkat konsumsi serta sebagian dari pengaruhnya terhadap tingkat employeement dan tingkat harga, time basis semacam ini lebih tepat untuk dipergunakan bila dibandingkan dengan kedua macam time basis yang kita terngkan diatas. Akan tetapi disamping kebakan-kebaikan tersebut, ‘movement basis’ ini mempunyai kelemahan berupa tidak mempunyai movement basis untuk mencerminkan perubahan-perubahan posisi financial luar negri yang diakibatkan oleh transaksi-transaksi ekspor dan transaksi-transaksi impor tersebut.

Hubungan Antara Neraca Pembayaran Dengan Neraca Hutang Piutang Luar Negeri.
Setelah transaksi-transaksi ekonomi luar negeri dikelompokan ke dalam pos-pos dasar neraca pembayaran, maka dengan tujuan-tujuan tertentu pos-pos dasar tersebut dapat dikelompok-kelompokkan lagi. Salah satu di antara pengelompokan-pengelompokan tersebut, yaitu satu di antara pengelompokan pos-pos dasar ke dalam neraca transaksi berjalan atau current account dan neraca transaksi modal atau capital account.
Pengelompokan pos-pos dasar neraca pembayaran dari segi akuntansi tersebut menghasilakan pengelompokan yang bersifat umum seperti di bawah ini :
A. Neraca Transaksi Berjalan
a. Transaksi perdagangan ( barang dan jasa )
b. Pendapatan Modal
c. Transaksi Unilateral
B. Neraca Transaksi Modal ( capital account )
d. Penanaman Modal Langsung
e. Hutang piutang Jangka Panjang
f. Hutang piutang Jangka Pendek
g. Sektor Moneter.

1. Neraca Hutang Piutang Luar Negeri
Kalau neraca pembayaran suatu negara mengikhtisarkan semua traksaksi ekonomi luar negeri yang diadakan oleh penduduk negara bersangkutan dengan penduduk negara lain, balance of indebtedness atau neraca hutang piutang luar negeri mengikhtisarkan nilai semua kekayaan penduduk negara tersebut di luar negeri, besarnya hutang piutang penduduk negara tersebut dengan negara penduduk negara lain, serta harta kekayaan milik penduduk negara lain yang ada dalam perekonomian negara tersebut. Oleh karena yang diperlihatkan oleh balance of indebtedness bukannya transaksi ataupun kejadian-kejadian melainkan yang tercantum di situ ialah nilai kekayaan serta hutang piutang, maka sebagai dasar waktu yang kita gunakan ialah saat atau moment tertentu dan bukannyasuatu jangka waktu. Pada umumnya, moment atau saat yang digunakan ialah awal tahun kalender yaitu tanggal 1 Januari, akhir tahun kalender yaitu tanggal 31 Desember, awal tahun anggaran atau tahun anggaran.

Sumber : Ekonomi Internasional, Soedijono Reksoprajitn (44)

SURAT WESEL DAGANG
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.
Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir
2. Hubungan Antara Neraca Pembayaran Dengan Neraca Hutang Piutang Luar Negeri.
Setelah transaksi-transaksi ekonomi luar negeri dikelompokan ke dalam pos-pos dasar neraca pembayaran, maka dengan tujuan-tujuan tertentu pos-pos dasar tersebut dapat dikelompok-kelompokkan lagi. Salah satu di antara pengelompokan-pengelompokan tersebut, yaitu satu di antara pengelompokan pos-pos dasar ke dalam neraca transaksi berjalan atau current account dan neraca transaksi modal atau capital account.
Pengelompokan pos-pos dasar neraca pembayaran dari segi akuntansi tersebut menghasilakan pengelompokan yang bersifat umum seperti di bawah ini :
C. Neraca Transaksi Berjalan
h. Transaksi perdagangan ( barang dan jasa )
i. Pendapatan Modal
j. Transaksi Unilateral
D. Neraca Transaksi Modal ( capital account )
k. Penanaman Modal Langsung
l. Hutang piutang Jangka Panjang
m. Hutang piutang Jangka Pendek
n. Sektor Moneter.

3. Neraca Hutang Piutang Luar Negeri
Kalau neraca pembayaran suatu negara mengikhtisarkan semua traksaksi ekonomi luar negeri yang diadakan oleh penduduk negara bersangkutan dengan penduduk negara lain, balance of indebtedness atau neraca hutang piutang luar negeri mengikhtisarkan nilai semua kekayaan penduduk negara tersebut di luar negeri, besarnya hutang piutang penduduk negara tersebut dengan negara penduduk negara lain, serta harta kekayaan milik penduduk negara lain yang ada dalam perekonomian negara tersebut. Oleh karena yang diperlihatkan oleh balance of indebtedness bukannya transaksi ataupun kejadian-kejadian melainkan yang tercantum di situ ialah nilai kekayaan serta hutang piutang, maka sebagai dasar waktu yang kita gunakan ialah saat atau moment tertentu dan bukannyasuatu jangka waktu. Pada umumnya, moment atau saat yang digunakan ialah awal tahun kalender yaitu tanggal 1 Januari, akhir tahun kalender yaitu tanggal 31 Desember, awal tahun anggaran atau tahun anggaran.

Sumber : Ekonomi Internasional, Soedijono Reksoprajitn (44)


JENIS SURAT WESEL
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
A. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a. ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b. ‘documen draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen
Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1. Konosemen (=’bill of lading’)
2. Polis asuransi
3. Faktur (=’invoice’)
4. ‘packing list’
5. ‘certificate of origin’

B. Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a. ‘sight draft’ atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b. ‘time draft’, yaitu surat wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’