Soft Landing Untuk Hendarman dan Istana
altDua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan atas uji materiil UU Kejaksaan Kamis (12/08) kemarin kompak menyatakan ada yang salah dalam pengangkatan Hendarman Supanji. Tak tanggung, mantan Ketua MA Bagir Manan bahkan bersikukuh, tak semestinya Kejagung diangkat hanya dengan menepuk pundak. Masa jabatan Jaksa Agung berakhir persis ketika masa tugas kabinet usai. Jaksa Agung dalam hal ini bagian pelengkap dalam system pemerintahan, dimana kekuasaan eksekutif memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikannya.
Sebagai pemohon, posisi Yusril nampaknya diuntungkan dengan keterangan saksi ahli. Persoalan kemudian muncul manakala jika diakhir masa sidang gugatan dimenangkan oleh Yusril. Ada dua implikasi utama jika Yusril menang, secara politik akan menampar wajah SBY plus penasehat hukum kepresidenan seperti Denny Indrayana. Dalam konteks ini, akan terasa sulit bagi SBY menerima sesuatu yang sudah terlanjur. Kedua, Wajah republik tentu sangat malu. Malu di dunia internasional dan yang lebih parah di lingkungan domestik. Sistem ketatanegaraan terkesan amburadul. Persoalan ini akan menambah daftar panjang amunisi para oposisi untuk menyerang SBY. Dampak yang lebih serius, segala bentuk keputusan dan tindakan hukum yang dikeluarkan Hendarman akan dipandang tidak syah. Jika ini yang terjadi, maka dapat dipastikan perdebatan dan energi republik terutama Istana akan terkuras habis untuk meladeni berbagai tekanan politik dan hukum akibat kebijakan Kejagung selama ini, seperti penananganan kasus Antasari Azahar, dan terlebih khusus kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril.
Politik Jalan Tengah.
Dalam satu minggu ini, ada suara yang relatif nyaring dari Senayan untuk meminta mundur Hendarman dan Bambang DH. Alasannya keduanya terlibat kebohongan publik karena tak mampu menunjukkan rekaman pembicaraan Ade Raharja dan Ari Muladi di muka pengadilan.
Menyambut tuntutan para politisi Senayan, Istana harus membaca ini sebagai bagian dari peluang. Jika menonaktifkan Hendarman karena termasuk dalam Jaksa Agung illegal, maka ini sama dengan menampar wajah sendiri bagi SBY. Tetapi jika dilakukan karena alasan refresh kepemimpinan maka akan menjadi softlanding bagi nasib Hendarman dan juga pencitraan posisitif bagi SBY.
Yang jauh lebih mengasyikkan tentu saja, memutuskan nasib Hendarman akan menyudahi perdebatan panjang masalah Sisminbakum; apakah hal itu perbuatan melawan hukum atau kebijakan yang justru menyelamatkan uang negara dan menjadi bagian dalam reformasi pelayanan birokrasi. Catatan ini penting, mengingat sejauh ini Yusril selalu bernyanyi kemana-mana membandingkan kasusnya dengan kasus Century. Yusril melihat kasusnya justru semata-mata dilakukan sebagai bagian dari kebijakan. Artinya, dirinya tak layak dipersalahkan atas kasus Sisminbakum, sebagai layaknya Century gate yang dinilai sebagai produk kebijakan. Mengistirahatkan Hendarman dengan kata lain sama artinya, menutup rapat-rapat atas upaya mengungkit-mengungkit kasus Century-yang akan menohok Istana dan Partai Demokrat. Bagi SBY, poin dan pilihan ini akan jauh lebih soft, ketimbang membuka ruang perdebatan face a face dengan Yusril dan juga kelompok lainnya, mumpung ada angin dari Senayan untuk menggusur Hendarman.
sumber roabaca.com
Rabu, 29 Desember 2010
Benarkah Ada Skenario Mendepak Pukuafu dari NNT ?
Mengapa Rencana IPO di Tengah Kasus Hukum
Benarkah ada skenario yang menginginkan PT Pukuafu Indah hengkang dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)? Indikasi yang sangat Nampak adalah proses divestasi tetap jalan kendati pukuafu mengklaim di pengadilan sebagai pihak yang paling berhak atas saham divestasi 31% PT NNT.
Indikasi kedua, kini perusahaan tambang emas terbesar kedua di Indonesia itu sudah menggulir rencana initial public offering (IPO) yang akan melepas 10 % sahamnya di pasar modal setelah proses divestasi rampung 2010. Rencana ini di publikasi secara terbuka setelah rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 Agustus lalu yang dihadiri para pemegang saham minus Pukuafu indah. Rencana ini justru di tengah belum adanya keputusan hukum tetap mengenai gugatan Pukuafu kepada pemerintah mengenai siapa sesungguhnya pemilik syah saham divestasi.
Seperti diketahui Pukuafu tidak mengakui proses divestasi berdasarkan putusan pengadilan internasional, karena perusahaan yang juga pemegang saham 20% di NNT sudah membeli saham tersebut yang kemudian diperkuat dengan akte notaries sebelum pemerintah menyatakan NNT lalai.
Versi pemerintah tetap jalan bahkan kini tinggal jatah 2010 sebesar 7% yang hampir rampung. Grup Bakrie telah dipilih oleh Pemda NTB selaku penyandang dana dan kini telah menguasai 24% dari 31% saham yang didivestasikan.
Rencana IPO ini sesungguhnya sudah pernah publikasikan beberapa tahun yang silam tetapi karena proses divestasi belum selesai maka rencana tersebut dibatalkan. Dan kini setelah hampir selesai transaksi saham secara resmi manajemen mengumumkan rencana tersebut. Menurut Rudolf Merukh, kepada sebuah media online beberapa waktu lalu bahwa semula Newmont ingin IPO, tapi lebih sebagai langkah perlindungan atas sengketa," tuturnya.
Nampaknya memang ada kesan Pukuafu sengaja tidak digubris keberadaannya di perusahaan tambang tersebut. Rencana IPO ini didukung para pemegang saham yang lain; Pemprop NTB, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dan PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) dan Sumbawa Newmont Corporations (dimana ada Newmont Amerika dan Sumitomo di dalamnya).
Pertanyaannya benarkan IPO ini semata-mata untuk mendapatkan dana segar dari pasar bursa guna melanjutkan ekplorasi tambang itu untuk fase 6 dan 7? Tidakkah ini berdampak justru semakin mengubur dalam-dalam langkah yang ditempuh Pukuafu Indah. Serta memuluskan scenario yang telah dijalankan sejauh ini?
Asing Tetap Mayoritas?
Pertanyaan besar lainnya menyusul proses divestasi adalah masuknya PT Indonesia Misbaga Investama (IMI) yang menguasai 2 % saham. Walau hanya memegang 2 % ,namun PT IMI punya posisi strategis. Saham sebesar itu menjadi saham emas karena akan menjadi penentu bagi asing (Newmont dan Mitsubishi ) untuk menjadi mayoritas sehingga tetap mengendalikan operasi
Seperti diketahui Kontrak Karya yang ditanda tangani tahun 1986 lalu mensyaratkan investor agar asing menawarkan kembali (mendivestasikan) sahamnya sebesar 51% (20 % sudah dimiliki perusahaan nasional Pukuafu Indah) jadi tinggal 31% yang harus dirampungkan.
Dari manakah uang IMI? Jika sumber dananya juga dari Newmont Corporations Tidakkah ini merupakan upaya pemilik asing di perusahaan itu untuk tetap memegang kartu truf sebagai saham pengendali.
Hitungannya adalah jika PT Multi Daerah Bersaing (PT DMB) hanya mampu menguasai 31% ditambah Pukuafu 18% maka perusahaan nasional hanya memiliki 49% sementara pihak asing Newmont dan Sumitomo menguasai 51% Kecurigaan ini berasalan karena PT IMI hanyalah bagian dari tangan Newmont untuk bisa tetap menjadi pengendali. Apalagi seperti yang dimuat sejumlah media seorang komisaris PT IMI, Kosim Gandataruna pernah menjadi konsultan Newmont. Selain itu PT IMI juga beralamat di Menara Rajawali, tempat PT NNT berkantor.
Walau soal yang terakhir itu kemudian dibantah oleh Manajemen Newmiont bahwa PT IMI tidak memiliki hubungan dengan Newmont Corporations (M. Mada Gandhi)
sumber roabaca.com
Benarkah ada skenario yang menginginkan PT Pukuafu Indah hengkang dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)? Indikasi yang sangat Nampak adalah proses divestasi tetap jalan kendati pukuafu mengklaim di pengadilan sebagai pihak yang paling berhak atas saham divestasi 31% PT NNT.
Indikasi kedua, kini perusahaan tambang emas terbesar kedua di Indonesia itu sudah menggulir rencana initial public offering (IPO) yang akan melepas 10 % sahamnya di pasar modal setelah proses divestasi rampung 2010. Rencana ini di publikasi secara terbuka setelah rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 Agustus lalu yang dihadiri para pemegang saham minus Pukuafu indah. Rencana ini justru di tengah belum adanya keputusan hukum tetap mengenai gugatan Pukuafu kepada pemerintah mengenai siapa sesungguhnya pemilik syah saham divestasi.
Seperti diketahui Pukuafu tidak mengakui proses divestasi berdasarkan putusan pengadilan internasional, karena perusahaan yang juga pemegang saham 20% di NNT sudah membeli saham tersebut yang kemudian diperkuat dengan akte notaries sebelum pemerintah menyatakan NNT lalai.
Versi pemerintah tetap jalan bahkan kini tinggal jatah 2010 sebesar 7% yang hampir rampung. Grup Bakrie telah dipilih oleh Pemda NTB selaku penyandang dana dan kini telah menguasai 24% dari 31% saham yang didivestasikan.
Rencana IPO ini sesungguhnya sudah pernah publikasikan beberapa tahun yang silam tetapi karena proses divestasi belum selesai maka rencana tersebut dibatalkan. Dan kini setelah hampir selesai transaksi saham secara resmi manajemen mengumumkan rencana tersebut. Menurut Rudolf Merukh, kepada sebuah media online beberapa waktu lalu bahwa semula Newmont ingin IPO, tapi lebih sebagai langkah perlindungan atas sengketa," tuturnya.
Nampaknya memang ada kesan Pukuafu sengaja tidak digubris keberadaannya di perusahaan tambang tersebut. Rencana IPO ini didukung para pemegang saham yang lain; Pemprop NTB, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dan PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) dan Sumbawa Newmont Corporations (dimana ada Newmont Amerika dan Sumitomo di dalamnya).
Pertanyaannya benarkan IPO ini semata-mata untuk mendapatkan dana segar dari pasar bursa guna melanjutkan ekplorasi tambang itu untuk fase 6 dan 7? Tidakkah ini berdampak justru semakin mengubur dalam-dalam langkah yang ditempuh Pukuafu Indah. Serta memuluskan scenario yang telah dijalankan sejauh ini?
Asing Tetap Mayoritas?
Pertanyaan besar lainnya menyusul proses divestasi adalah masuknya PT Indonesia Misbaga Investama (IMI) yang menguasai 2 % saham. Walau hanya memegang 2 % ,namun PT IMI punya posisi strategis. Saham sebesar itu menjadi saham emas karena akan menjadi penentu bagi asing (Newmont dan Mitsubishi ) untuk menjadi mayoritas sehingga tetap mengendalikan operasi
Seperti diketahui Kontrak Karya yang ditanda tangani tahun 1986 lalu mensyaratkan investor agar asing menawarkan kembali (mendivestasikan) sahamnya sebesar 51% (20 % sudah dimiliki perusahaan nasional Pukuafu Indah) jadi tinggal 31% yang harus dirampungkan.
Dari manakah uang IMI? Jika sumber dananya juga dari Newmont Corporations Tidakkah ini merupakan upaya pemilik asing di perusahaan itu untuk tetap memegang kartu truf sebagai saham pengendali.
Hitungannya adalah jika PT Multi Daerah Bersaing (PT DMB) hanya mampu menguasai 31% ditambah Pukuafu 18% maka perusahaan nasional hanya memiliki 49% sementara pihak asing Newmont dan Sumitomo menguasai 51% Kecurigaan ini berasalan karena PT IMI hanyalah bagian dari tangan Newmont untuk bisa tetap menjadi pengendali. Apalagi seperti yang dimuat sejumlah media seorang komisaris PT IMI, Kosim Gandataruna pernah menjadi konsultan Newmont. Selain itu PT IMI juga beralamat di Menara Rajawali, tempat PT NNT berkantor.
Walau soal yang terakhir itu kemudian dibantah oleh Manajemen Newmiont bahwa PT IMI tidak memiliki hubungan dengan Newmont Corporations (M. Mada Gandhi)
sumber roabaca.com
Mengapa Inalum Harus Dinasionalisasi?
Mengapa Inalum Harus Dinasionalisasi?
altAda fakta menarik. Minggu lalu ketika Inalum diundang secara resmi oleh komisi VII, tak ada satupun batang hidung petinggi Inalum datang. Beberapa waktu kemudian, ketika Inalum diundang komisi VI, kompak semua petinggi dan direksi hadir. Secara politik ada upaya Inalum mengadu-domba penghuni Senayan, dan atau juga mencoba menghindari ponis publik terkait fakta pelanggaran lingkungan yang dilakukan Inalum di bumi Asahan.
Ketika suara menolak perpanjangan kontrak Inalum mulai terdengar, politik bisnis mulai dijalankan. Jepang, sebagai pemegang mayoritas saham Inalum mengancam menyetop investasi 867 juta dollar AS. Rencananya, dana ini akan digunakan sebagian untuk ekspansi smelter dengan dana 367 juta dala AS. Inilah langkah ancaman yang sarat digunakan oleh para investor dalam menekan pemerintah. Ketika negara mencoba menggunakan peran dalam menaikkan nilai tawar, pilihan langkah hengkang, dan atau menunda investasi kerapkali digunakan investor sebagai alibi. Dapat dipahami bahwa investor menanamkan modal untuk mendapatkan profit, hanya saja bukan dengan cara menjadikan rakyat negeri ini sengsara, sebagai warga kelas dua di tengah gelimangan kekayaan. Praktek Inalum di Asahan sejauh ini menunjukkan bahwa ada segelintir pengambil kebijakan yang diuntungkan (baik di daerah maupun di pusat), dan warga Asahan tetap menjadi korban.
Pemerintah sejauh ini memiliki dua opsi dalam penanganan masa depan Inalum; pertama, tidak melanjutkan kerjasama. Dengan ini, pemerintah akan mengambil alih saham Inalum milik Nippon Asahan Alumunium Co. Ltd (NAA). Kedua, Indonesia melanjutkan kerjasama dengan Jepang atas dasar menguntungkan. Misalnya, Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas. Sebagai catatan, saat ini saham Inalum dikuasai 58,88 persen dikuasai NAA, sisanya sekitar 41,12 persen menjadi milik Indonesia. UU BUMN menyatakan, penguasaan saham oleh republik semestinya minimal menguasai 51 persen. Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mengambil pilihan super cerdas dalam menyelamatkan dan memaksimalkan asas manfaat kekayaan Asahan.
Selama ini dalam operasinya, Inalum menghasilkan aluminium batangan (ingot) alloy, aluminium ekstrusi, aluminium sheet dan aluminium foil. Sebanyak 60 persen dari total produksi diekspor ke Jepang, sedangkan sisanya digunakan di dalam negeri dan diekspor ke beberapa negara lainnya.
Dalam laporannya, semenjak 1983-2003, Inalum selalu merugi dengan kerugian mencapai 1,2 miliar dolar AS. Dengan demikian, Inalum tidak banyak dibebankan berbagai kontribusi kepada republik. Dalam perkembangannya, pada tahun 2006, Inalum baru mulai membayar setoran pajak kepada pemerintah. Walaupun demikian, pinjaman utang tetap berlaku. Hal ini ditambah dengan suku bunga tinggi setelah nilai Yen mengalami kenaikan terhadap berbagai mata uang dunia.
Jika dianalisa lebih dalam, Indonesia hanya mendapat manfaat yang sangat minimal dari Inalum. Lebih dari itu, dalam fakta operasinya semenjak 1983, Inalum baru membayar pajak selama empat tahun kepada republik. Indonesia sebagai negara penghasil, tidak mampu mengembangkan industri yang berbahan baku aluminium dikarenakan satu fakta; aluminium kita lebih banyak diekspor ke Jepang khususnya. Yang jauh menyesakkan tentu saja beban utang republik. Kini klaim utang yang harus ditanggung adalah 50 trilyun rupiah yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan Jepang. Semua biaya ini berasal dari cost operation atau biaya investasi proyek Asahan, misalnya pembangunan PLTA berkapasitas 603 MW dan smelter (pabrik peleburan) aluminium dengan kapasitas 225.000 ton per tahun. Perlu diingat, listrik PLTA Asahan digunakan untuk mengoperasikan pabrik pengolahan aluminium dan ingot diekspor untuk industri di domestik Jepang atau industri Jepang di negara lain.
Sederet fakta di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa, tidak ada niat sang saudara tua (klaim Jepang saat perang Pasifik tentang posisi saudara tua) untuk mengangkat harkat derajat saudara muda (Indonesia). Yang ada, pemerasan Jepang yang dilakukan secara legal yang ditonton oleh 230 juta rakyat Indonesia. Kini momen menghentikan rekayasa Jepang di Inalum telah tiba, saatnya opsi cerdas ditempuh; menasionalisasi asset dan operasi Inalum ke pangkuan republik, Welcome home Asahan Baru..!!
sumber roabaca.com
altAda fakta menarik. Minggu lalu ketika Inalum diundang secara resmi oleh komisi VII, tak ada satupun batang hidung petinggi Inalum datang. Beberapa waktu kemudian, ketika Inalum diundang komisi VI, kompak semua petinggi dan direksi hadir. Secara politik ada upaya Inalum mengadu-domba penghuni Senayan, dan atau juga mencoba menghindari ponis publik terkait fakta pelanggaran lingkungan yang dilakukan Inalum di bumi Asahan.
Ketika suara menolak perpanjangan kontrak Inalum mulai terdengar, politik bisnis mulai dijalankan. Jepang, sebagai pemegang mayoritas saham Inalum mengancam menyetop investasi 867 juta dollar AS. Rencananya, dana ini akan digunakan sebagian untuk ekspansi smelter dengan dana 367 juta dala AS. Inilah langkah ancaman yang sarat digunakan oleh para investor dalam menekan pemerintah. Ketika negara mencoba menggunakan peran dalam menaikkan nilai tawar, pilihan langkah hengkang, dan atau menunda investasi kerapkali digunakan investor sebagai alibi. Dapat dipahami bahwa investor menanamkan modal untuk mendapatkan profit, hanya saja bukan dengan cara menjadikan rakyat negeri ini sengsara, sebagai warga kelas dua di tengah gelimangan kekayaan. Praktek Inalum di Asahan sejauh ini menunjukkan bahwa ada segelintir pengambil kebijakan yang diuntungkan (baik di daerah maupun di pusat), dan warga Asahan tetap menjadi korban.
Pemerintah sejauh ini memiliki dua opsi dalam penanganan masa depan Inalum; pertama, tidak melanjutkan kerjasama. Dengan ini, pemerintah akan mengambil alih saham Inalum milik Nippon Asahan Alumunium Co. Ltd (NAA). Kedua, Indonesia melanjutkan kerjasama dengan Jepang atas dasar menguntungkan. Misalnya, Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas. Sebagai catatan, saat ini saham Inalum dikuasai 58,88 persen dikuasai NAA, sisanya sekitar 41,12 persen menjadi milik Indonesia. UU BUMN menyatakan, penguasaan saham oleh republik semestinya minimal menguasai 51 persen. Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mengambil pilihan super cerdas dalam menyelamatkan dan memaksimalkan asas manfaat kekayaan Asahan.
Selama ini dalam operasinya, Inalum menghasilkan aluminium batangan (ingot) alloy, aluminium ekstrusi, aluminium sheet dan aluminium foil. Sebanyak 60 persen dari total produksi diekspor ke Jepang, sedangkan sisanya digunakan di dalam negeri dan diekspor ke beberapa negara lainnya.
Dalam laporannya, semenjak 1983-2003, Inalum selalu merugi dengan kerugian mencapai 1,2 miliar dolar AS. Dengan demikian, Inalum tidak banyak dibebankan berbagai kontribusi kepada republik. Dalam perkembangannya, pada tahun 2006, Inalum baru mulai membayar setoran pajak kepada pemerintah. Walaupun demikian, pinjaman utang tetap berlaku. Hal ini ditambah dengan suku bunga tinggi setelah nilai Yen mengalami kenaikan terhadap berbagai mata uang dunia.
Jika dianalisa lebih dalam, Indonesia hanya mendapat manfaat yang sangat minimal dari Inalum. Lebih dari itu, dalam fakta operasinya semenjak 1983, Inalum baru membayar pajak selama empat tahun kepada republik. Indonesia sebagai negara penghasil, tidak mampu mengembangkan industri yang berbahan baku aluminium dikarenakan satu fakta; aluminium kita lebih banyak diekspor ke Jepang khususnya. Yang jauh menyesakkan tentu saja beban utang republik. Kini klaim utang yang harus ditanggung adalah 50 trilyun rupiah yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan Jepang. Semua biaya ini berasal dari cost operation atau biaya investasi proyek Asahan, misalnya pembangunan PLTA berkapasitas 603 MW dan smelter (pabrik peleburan) aluminium dengan kapasitas 225.000 ton per tahun. Perlu diingat, listrik PLTA Asahan digunakan untuk mengoperasikan pabrik pengolahan aluminium dan ingot diekspor untuk industri di domestik Jepang atau industri Jepang di negara lain.
Sederet fakta di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa, tidak ada niat sang saudara tua (klaim Jepang saat perang Pasifik tentang posisi saudara tua) untuk mengangkat harkat derajat saudara muda (Indonesia). Yang ada, pemerasan Jepang yang dilakukan secara legal yang ditonton oleh 230 juta rakyat Indonesia. Kini momen menghentikan rekayasa Jepang di Inalum telah tiba, saatnya opsi cerdas ditempuh; menasionalisasi asset dan operasi Inalum ke pangkuan republik, Welcome home Asahan Baru..!!
sumber roabaca.com
Illegal Mining di Lape Sumbawa NTB : Ratusan Korban Jiwa dan Meluasnya Penggunaan Bahan Kimia, Siapa Peduli?
bencana
Setidaknya ratusan korban jiwa diyakini tertimbun longsor yang terjadi berturut-turut di lokasi illegal Mining Kecamatan Lape, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam sejumlah musibah. Belum lagi semakin meluasnya penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak lingkungan. Siapa yang peduli?
Berdasarkan Posko Pelaporan Keluarga Korban Longsor yang diprakarsai Sumbawanews.com (http://labaong.sumbawanews.com/data-korban/) diperkirakan korban jiwa mencapai 145 orang dari setidak 5 kali longsor yakni tanggal 2,7,11,13, dan 14. Sementara yang baru dapat dievakuasi dan diketahui publik: 1. Marlon Asal Manado
2.Syamsul Hidayat (41) warga Dusun Sering Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis.
Diperkirakan puluhan ribu orang yang merupakan kegiatan illegal mining yang menambang secara tradisional dengan menggunakan bahan kimia yang membahayakan lingkungan. Lokasi tambang berada di dataran tinggi (bukit), sehingga bahan kimia langsung mengalir ke sawah-sawah yang berada di bawahnya dan perkempungan penduduk yang hanya berjarak kurang dari 2 km. kondisi ini telah berjalan beberapa bulan belakangan ini sejak diketahui di lokasi tersebut ditemukan kandungan emas dengan kwalitas tinggi.
Banyaknya penambang yang berasal dari berbagai daerah termasuk dari luar pulau nampaknya menyulitkan aparat penegak hukum (polisi) dalam melaksanakan tugasnya. Belum lagi adanya pihak yang menamakan diri “panitia” yang juga memungut biaya secara illegal, ikut menghalang-halangi media untuk melakukan peliputan.
Sangat mendesak pemerintah pusat dan pihak berwenang turun tangan mengatasi masalah tersebut karena terbukti pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sejauh ini terkesan tidak berdaya menghadapi situasi ini.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga Agustus 2010 telah mengeluarkan 20 ijin usaha penambangan (IUP) emas, biji mangan dan tembaga kepada beberapa perusahaan tambang nasional di lokasi tersebut dan beberapa lokasi lainnya di kabupaten Sumbawa. Total luas lokasi IUP eksplorasi adalah 228.210 Ha. Perusahaan yang mengantongi ijin penambangan belum sempat eksplorasi karena kini sudah dipenuhi oleh ilegal mining terutama di Olat Labaong. (MG/roabaca)
Setidaknya ratusan korban jiwa diyakini tertimbun longsor yang terjadi berturut-turut di lokasi illegal Mining Kecamatan Lape, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam sejumlah musibah. Belum lagi semakin meluasnya penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak lingkungan. Siapa yang peduli?
Berdasarkan Posko Pelaporan Keluarga Korban Longsor yang diprakarsai Sumbawanews.com (http://labaong.sumbawanews.com/data-korban/) diperkirakan korban jiwa mencapai 145 orang dari setidak 5 kali longsor yakni tanggal 2,7,11,13, dan 14. Sementara yang baru dapat dievakuasi dan diketahui publik: 1. Marlon Asal Manado
2.Syamsul Hidayat (41) warga Dusun Sering Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis.
Diperkirakan puluhan ribu orang yang merupakan kegiatan illegal mining yang menambang secara tradisional dengan menggunakan bahan kimia yang membahayakan lingkungan. Lokasi tambang berada di dataran tinggi (bukit), sehingga bahan kimia langsung mengalir ke sawah-sawah yang berada di bawahnya dan perkempungan penduduk yang hanya berjarak kurang dari 2 km. kondisi ini telah berjalan beberapa bulan belakangan ini sejak diketahui di lokasi tersebut ditemukan kandungan emas dengan kwalitas tinggi.
Banyaknya penambang yang berasal dari berbagai daerah termasuk dari luar pulau nampaknya menyulitkan aparat penegak hukum (polisi) dalam melaksanakan tugasnya. Belum lagi adanya pihak yang menamakan diri “panitia” yang juga memungut biaya secara illegal, ikut menghalang-halangi media untuk melakukan peliputan.
Sangat mendesak pemerintah pusat dan pihak berwenang turun tangan mengatasi masalah tersebut karena terbukti pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sejauh ini terkesan tidak berdaya menghadapi situasi ini.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga Agustus 2010 telah mengeluarkan 20 ijin usaha penambangan (IUP) emas, biji mangan dan tembaga kepada beberapa perusahaan tambang nasional di lokasi tersebut dan beberapa lokasi lainnya di kabupaten Sumbawa. Total luas lokasi IUP eksplorasi adalah 228.210 Ha. Perusahaan yang mengantongi ijin penambangan belum sempat eksplorasi karena kini sudah dipenuhi oleh ilegal mining terutama di Olat Labaong. (MG/roabaca)
Pendatang Baru Terancam Kurungan
Pendatang Baru yang Tak Lapor di Jakarta Diancam Kurungan 60 Hari
Jakarta - Pemprov DKI kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan untuk mendata dan menjaring pendatang baru di Jakarta. Pendatang baru yang tidak patuh melapor terancam hukuman kurungan 60 hari.
"Yang betul-betul sudah berkali-kali dan kami amati mengabaikan, mungkin pendekatan pidana yang akan kami ambil. Ancamannya, kurungan 10 hingga 60 hari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (20/8/2010).
Effendi mengatakan, Operasi Yustisi akan mendatangi pengelola tenaga kerja, pabrik, dan pelabuhan yang berada di Jakarta Utara, Barat dan Timur. Jika ditemukan pendatang baru yang belum melapor akan langsung dititipkan ke dinas sosial untuk dipulangkan.
"Hukuman paling ringan kami pulangkan ke kampung," ucap Effendi.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, bahwa pengelola tenaga kerja yang mengakomodir atau mengusahakan adanya tenaga kerja, wajib melaporkan
tenaga kerjanya.
"Yang wajib lapor adalah badan usaha yang mengumpulkan para pekerja," kata Effendi.
sumber : detiknews
Jakarta - Pemprov DKI kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan untuk mendata dan menjaring pendatang baru di Jakarta. Pendatang baru yang tidak patuh melapor terancam hukuman kurungan 60 hari.
"Yang betul-betul sudah berkali-kali dan kami amati mengabaikan, mungkin pendekatan pidana yang akan kami ambil. Ancamannya, kurungan 10 hingga 60 hari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (20/8/2010).
Effendi mengatakan, Operasi Yustisi akan mendatangi pengelola tenaga kerja, pabrik, dan pelabuhan yang berada di Jakarta Utara, Barat dan Timur. Jika ditemukan pendatang baru yang belum melapor akan langsung dititipkan ke dinas sosial untuk dipulangkan.
"Hukuman paling ringan kami pulangkan ke kampung," ucap Effendi.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, bahwa pengelola tenaga kerja yang mengakomodir atau mengusahakan adanya tenaga kerja, wajib melaporkan
tenaga kerjanya.
"Yang wajib lapor adalah badan usaha yang mengumpulkan para pekerja," kata Effendi.
sumber : detiknews
Gayus Raja Suap Indonesia
Gayus Raja Suap Indonesia
sumber roabaca.com
Jakarta - Sosok Gayus dinilai seksi karena mengetahui jaringan mafia hukum yang melibatkan penegak hukum nakal dan pengusaha hitam. Kemampuannya menyuap sangat handal sehingga banyak terpikat pada rayuannya.
"Posisi Gayus sangat seksi, dia mengetahui siapa jaksa yang nakal, polisi nakal dan pengusaha nakal," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Muchtar, saat diskusi, di Cikini Jakarta, Sabtu (13/11/2010).
Bukan hanya kemampuan Gayus merayu dengan uang, tapi juga Gayus punya banyak informasi yang sangat sensitif terkait dengan kekuasaan beberapa pejabat tinggi.
Dengan merembetnya perkara Gayus yang awalnya dianggap remeh, membuktikan kalau para penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara Gayus.
"Saya yakin, kepolisian dan kejaksaan memiliki kemampuan untuk membongkar kasus Gayus. Tapi masalahnya, tidak ada kemauan yang kuat," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menambahkan, merembetnya kasus Gayus menandakan tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk membongkar kasus Gayus. Pejabat pemerintah sangat mudah dibeli dengan uang.
"Cara-cara Gayus ini canggih. Kalau tidak ada wartawan yang jeli, keborokan Gayus tidak akan terungkap." ucapnya.
Gayus kembali berulah, dia diduga menyuap 9 oknum polisi penjaga rumah tahanan Bareskrim cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, agar dapat leluasa keluar dari rumah tahanannya. Tidak tanggung-tanggung,
Gayus menyuap aparat itu hingga senilai total Rp 368 juta. [mah] (inilah)
sumber roabaca.com
Jakarta - Sosok Gayus dinilai seksi karena mengetahui jaringan mafia hukum yang melibatkan penegak hukum nakal dan pengusaha hitam. Kemampuannya menyuap sangat handal sehingga banyak terpikat pada rayuannya.
"Posisi Gayus sangat seksi, dia mengetahui siapa jaksa yang nakal, polisi nakal dan pengusaha nakal," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Muchtar, saat diskusi, di Cikini Jakarta, Sabtu (13/11/2010).
Bukan hanya kemampuan Gayus merayu dengan uang, tapi juga Gayus punya banyak informasi yang sangat sensitif terkait dengan kekuasaan beberapa pejabat tinggi.
Dengan merembetnya perkara Gayus yang awalnya dianggap remeh, membuktikan kalau para penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara Gayus.
"Saya yakin, kepolisian dan kejaksaan memiliki kemampuan untuk membongkar kasus Gayus. Tapi masalahnya, tidak ada kemauan yang kuat," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menambahkan, merembetnya kasus Gayus menandakan tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk membongkar kasus Gayus. Pejabat pemerintah sangat mudah dibeli dengan uang.
"Cara-cara Gayus ini canggih. Kalau tidak ada wartawan yang jeli, keborokan Gayus tidak akan terungkap." ucapnya.
Gayus kembali berulah, dia diduga menyuap 9 oknum polisi penjaga rumah tahanan Bareskrim cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, agar dapat leluasa keluar dari rumah tahanannya. Tidak tanggung-tanggung,
Gayus menyuap aparat itu hingga senilai total Rp 368 juta. [mah] (inilah)
Cara menyimpan history chatting di Gtalk
Cara menyimpan history chatting di Gtal
sumber roabaca.com
roabaca.com, -Setelah menulis cara menyimpan history chatting di YM dan cara menyimpan history chatting di Facebook kali ini saya akan membahas cara menyimpan history chatting di GTalk. Tapi sebelumnya ada baiknya kita tau dulu apa itu GTalk. Google Talk (GTalk) adalah suatu layanan aplikasi berbasis web dari Google yang dibuat sebagai sarana untuk berkomunikasi melalui pesan instan dan VoIP. Google talk pertama kali dirilis pada tanggal 24 Agustus 2005. Google Talk disediakan secara gratis dan dapat diunduh serta diakses melalui Google. Layanan Google Talk hanya dapat digunakan apabila telah memiliki akun di Google. Untuk Mendownload GTalk silahkan Klik Disini
Bagi anda pengguna Gtalk berikut ini cara menyimpan history chatting nya
1. Login ke Gtalk Anda, setelah masuk pilih setting -> chat-> pastikan save chat history in my Gmail Account terpilih- > OK
[historyGtalk]
2. Untuk melihat History Chatting Anda, pilih anggota / teman anda yang ada di Gtalk -> Klik Kanan -> view past chats
[viewpastchat] Selamat Mencoba
sumber roabaca.com
roabaca.com, -Setelah menulis cara menyimpan history chatting di YM dan cara menyimpan history chatting di Facebook kali ini saya akan membahas cara menyimpan history chatting di GTalk. Tapi sebelumnya ada baiknya kita tau dulu apa itu GTalk. Google Talk (GTalk) adalah suatu layanan aplikasi berbasis web dari Google yang dibuat sebagai sarana untuk berkomunikasi melalui pesan instan dan VoIP. Google talk pertama kali dirilis pada tanggal 24 Agustus 2005. Google Talk disediakan secara gratis dan dapat diunduh serta diakses melalui Google. Layanan Google Talk hanya dapat digunakan apabila telah memiliki akun di Google. Untuk Mendownload GTalk silahkan Klik Disini
Bagi anda pengguna Gtalk berikut ini cara menyimpan history chatting nya
1. Login ke Gtalk Anda, setelah masuk pilih setting -> chat-> pastikan save chat history in my Gmail Account terpilih- > OK
[historyGtalk]
2. Untuk melihat History Chatting Anda, pilih anggota / teman anda yang ada di Gtalk -> Klik Kanan -> view past chats
[viewpastchat] Selamat Mencoba
Langganan:
Postingan (Atom)